Metode pelacakan lokasi perangkat elektronik
Saya merasa perlu menulis artikel ini karena sering kali saya diminta untuk melacak posisi seseorang, yang sebenarnya tidak bisa dilakukan oleh orang sipil biasa tanpa alat khusus dan izin yang tepat. Bayangkan, keluarga, teman, atau kenalan sering kali berpikir bahwa saya memiliki kemampuan seperti mata-mata, yang dapat mengetahui di mana seseorang berada hanya dengan beberapa klik. Namun, saya merasa perlu menjelaskan batasan-batasan ini. Melacak orang lain tanpa izin yang tepat bisa melanggar hukum dan privasi mereka.
Melalui artikel ini, saya ingin meningkatkan pemahaman kita semua tentang bagaimana teknologi pelacakan lokasi bekerja, dan siapa yang berhak menggunakannya.
Metode yang digunakan untuk melacak lokasi
Saat menggunakan ponsel dan terhubung ke jaringan seluler, sering kali kita tidak menyadari bahwa data seperti IMEI, MSISDN, IMSI, dan model perangkat telah dibagikan kepada operator, baik data lainnya dalam bentuk dinamis maupun statis. Hal ini berarti pelacakan lokasi dapat dilakukan ketika perangkat terhubung ke jaringan. Meskipun nomor telepon telah diganti, pelacakan lokasi masih dapat dilakukan menggunakan data yang tidak berubah, seperti IMEI. Contohnya pelacakann lokasi dengan metode Tower Triangulation.
Tower Triangulation
Tower Triangulation adalah sebuah metode yang memanfaatkan sinyal dari menara seluler untuk menentukan posisi perangkat. Prosesnya melibatkan analisis sinyal yang diterima dari beberapa menara seluler terdekat untuk memperkirakan lokasi perangkat dengan menggunakan triangulasi. Dalam metode ini, posisi perangkat diperkirakan berdasarkan jangkauan sinyal dari beberapa menara seluler yang berbeda. Meskipun tingkat akurasinya bervariasi, Tower Triangulation umumnya cukup efektif untuk melacak perangkat yang terhubung ke jaringan seluler.
Siapa yang berhak?
Penggunaan teknologi pelacakan lokasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Hanya dengan izin dan wewenang khusus, dapat melakukan pelacakan secara sah, seperti instansi negara yang memiliki hak eksklusif (sipil dilarang main intel-intelan)
Kesimpulan
Artikel ini penting untuk menyadarkan bahwa melacak posisi seseorang tanpa izin yang tepat dapat melanggar privasi dan hukum. Teknologi pelacakan lokasi, seperti Tower Triangulation, memanfaatkan sinyal dari menara seluler untuk menentukan posisi perangkat. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan teknologi ini diatur dengan ketat dan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti instansi negara yang memiliki izin khusus. Menggunakan data seperti IMEI dan IMSI untuk melacak lokasi seseorang tanpa izin adalah tidak etis dan melanggar privasi. Penting untuk memahami batasan-batasan ini guna mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan privasi individu.
Refrensi
- https://www.101computing.net/cell-phone-trilateration-algorithm/
- https://boneymaundu.medium.com/cell-phone-triangulation-bfc305d1e100
- https://searchengineland.com/cell-phone-triangulation-accuracy-is-all-over-the-map-14790
- https://wrongfulconvictionsblog.org/2012/06/01/cell-tower-triangulation-how-it-works/